Foto : Pelaku Beserta alat Bukti
24jamnonstop.com, |Pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, personel opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng segera bergerak dengan menyusun rencana penyergapan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung menyergap dua pelaku yang sedang duduk di ruang tamu, yakni Suhendrik alias Botak, 40 tahun, dan Nazwa Ramadani alias Suek, 18 tahun.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus kecil sabu seberat 3,30 gram, dua ponsel merk Vivo, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Uci di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Meskipun pencarian terhadap Uci sudah dilakukan, pria tersebut masih belum ditemukan.
“Saat ini, Suhendrik dan Nazwa sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan ketat,” kata AKP Irvan Rinaldy Pane.
Kasat Narkoba berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun untuk membantu memberantas peredaran narkotika. Polisi juga berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Red/24jamnonstop/ssd)