24jamnonstop.com,Pematangsiantar|HUT RI ke – 79 tahun 2024 tentunya merupakan momen istimewa bagi setiap warga negara Indonesia di seluruh negeri. Kemeriahan ini diperingati dengan melaksanakan upacara dengan penuh hikmat oleh segenap bangsa Indonesia. Pelaksanaan upacara HUT RI juga dilaksanakan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar dan diikuti seluruh petugas dan warga binaan yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Kebahagiaan dalam perayaan HUT RI ke – 79 semakin lengkap dengan memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024. Dimana sebanyak 1144 orang narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. Dan 16 orang narapidana diantaranya memperoleh Remisi Umum RU II (langsung bebas).
Selain di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, penyerahan Remisi Umum 17 Agustus juga dilakukan di Lapangan Sepakbola Perdagangan dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 Kabupaten Simalungun oleh Wakil Bupati Simalungun Bapak H. Zonny Waldi. Dimana sebanyak 02 orang perwakilan narapidana yang memperoleh Remisi Umum RU II (langsung bebas) mengikuti upacara HUT RI dilanjutkan penyerahan remisi oleh Bapak Wakil Bupati Simalungun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis di Lapangan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar kepada narapidana yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024.
Remisi merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berkelakuan baik. Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional. Mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
Adapun program pelatihan kemandirian Unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain :
1.Perikanan
2.Perkebunan
3.Mebel
4.Tenun
5.Bakery
Dan masih banyak lainnya,Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannyaā€¯ tutup Pithra.(Red/24jam onstop/SonSan Damanik)