Polisi Pastikan Lokasi Penangkapan Nur Bukan Tambang Ilegal.

Loading

24jamnonstop.com/Pematangsiantar  –  Polisi melepaskan NUR, seorang pelaku terduga penambang galian C ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba yang sempat ditahan di Polreata Pematangsiantar.

Dalam pemeriksaan terhadap Nur, Polisi mengatakan tidak ditemukan alat bukti yang  kuat untuk melakulan penahanan terhadap terduga pelaku.

Polisi mengatakan jika kegiatan tersebut hanya pemerataan tanah karena lokasi tersebut akan dilakukan pembangunan perumahan.

Hal itu diungkapkan Kanit Ekonomi Polresta Pematangsiantar, IPTU Chandra Ritonga yang dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp, Jumat (18/04/2025)..

“Benar, pelaku terduga penambang galian C ilegal yang sempat kami diamankan saat ini sudah kita bebaslan. Dalam pemeriksaan, penyidik tidak ditemukan alat bukti yang menyatakan adanya kegiatan penambangan, melainkan hanya pemerataan tanah untuk pembangunan perumahan,” Ujar Kanit Ekonomi.

Dia juga menjelaskan, kegiatan pemerataan tanah tersebut tidak di peruntukkan untuk proyek pengerjaan Jalan TOL.

Untuk diketahui, NUR diamankan polisi dari lokasi galian C ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba yang sempat ditahan di Polreata Pematangsiantar pada saat melaksanakan kegiatan pemerataan tahan. (tim). 

By Owner

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *