24jamnonstop.com, | Sumut, Meski sempat berhenti aktivitas akibat di grebek, Kini PT Shimizu Global Indonesia kembali beroperasi melakukan pengerukan tanah dan dijual ke proyek pembangunan jalan tol Ruas Tebing Parapat.
Diketahui, Pada Saat penggrebekan yang dilakukan satreskrim polres Pematangsiantar pada 17 April 2025 lalu, salah seorang berinisial Nur sempat diamankan dan diperiksa. Namun keesokan harinya, Nur yang diamankan dibebaskan kembali oleh unit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar.
Menurut Kanit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar Ipda Chandra Ritonga mengatakan pelepasan Nur tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran dan menyebut Pengerukan tanah yang dilakukan PT Shimizu Global Indonesia hanya untuk pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan.
Ipda Chandra Ritonga juga menyatakan bahwa pengerukan tanah itu legal dan tidak dijual ke proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat, ujarnya kepada salah satu wartawan,pada 18 April 2025. Dia juga mengatakan saat dilakukan Penggrebekan tidak ada aktivitas.
Namun pernyataan Ipda Chandra Ritonga berbanding terbalik dengan fakta dilapangan. Dimana sesuai informasi yang diperoleh bahwa pengerukan tanah tersebut tidak memiliki izin Quary dari pihak terkait lainnya. Selain itu, pada saat dilakukan Penggrebekan juga ditemukan dilokasi excavator beraktivitas mengeruk dan mengisi Dump truk pengangkut tanah galian.
Ipda Chandra Ritonga menyebut tidak dijual ke proyek jalan tol, tapi faktanya, tanah tersebut di jual ke proyek jalan tol.
Pernyataan-pernyataan Ipda Chandra Ritonga tersebut seolah pasang badan untuk melindungi aktivitas PT Shimizu Global Indonesia yang menimbulkan dugaan bahwa IPDA Chandra Ritonga telah menerima feedback dari PT Shimizu Global Indonesia.
Padahal pengerukan tanah yang dilakukan PT Shimizu Global Indonesia tersebut dikhawatirkan dapat merusak ekosistem alam hingga menimbulkan banjir. Begitu juga jalan raya yang dilintasi Dump truk pengangkut tanah menjadi Licin dan menimbulkan abu jika cuaca panas, bahkan dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan karena kelas jalan tidak sesuai dengan Kendaraan Dump truk yang melintas.
Mirisnya, meski telah mendapatkan sorotan tajam dan viral di berbagai media online, Pihak Terkait tak kunjung melakukan tindakan tegas. Bahkan pihak pihak terkait terkesan tutup mata dan telinga perihal itu.
Herannya, Oknum Badan Pengawas Proyek Jalan Tol Ruas Tebing Parapat juga terkesan tidak memperdulikan kualitas proyek jalan tol yang sewaktu waktu dapat berakibat fatal terhadap Pengendara karena material yang digunakan diduga tidak laik uji.
Bebasnya masuk Material yang tidak laik uji dan diduga ilegal tersebut akibat lemahnya pengawasan dan patut diduga akibat campur tangan oknum badan pengawas berinisial Tr.
Ironisnya lagi, Oknum Badan Pengawas Proyek Jalan Tol Ruas Tebing Parapat berinisial Tr disebut mendapatkan feedback perkubiknya, sehingga menutup mata soal kualitas dan kuantitas material dari PT Shimizu Global Indonesia tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Menteri PUPR dan Memperindag ESDM ketika dimintai tanggapannya belum memberikan respon, Rabu (30/4/2025).(Red/Team)