Lapas Kelas IIA Rantauprapat Berkedok, Deka Beroperasi Bebas dengan Narkoba Dan Penipuan Online

Foto: Lapas Kelas IIA Rantauprapat
Foto: Lapas Kelas IIA Rantauprapat

Loading

24jamnonstop.com, | Salah seorang warga binaan lapas Rantauprapat berinisial Deka dikabarkan kian bebas kuasai Peredaran Narkoba dan Penipuan online di dalam lapas Rantauprapat.

Bebasnya deka menguasai peredaran narkoba didalam lapas diduga akibat Kalapas Rantauprapat takut melakukan tindakan dan diduga memang sengaja dipelihara untuk menambah pundi-pundi masuk ke kantong pribadinya.

Informasi dihimpun dari salah seorang warga binaan yang enggan namanya disebut mengatakan bahwa WBP berinisial Deka tersebut merupakan Bigbos Narkoba dan Bos Penipuan online (Lodes) di dalam lapas Rantauprapat.

“Kalau disini bang, Deka yang berkuasa atas aktivitas Lodes dan Narkoba. Sepertinya dia memang tidak akan ditindak oleh Kalapas maupun KPLP, makanya deka ini tak ada takutnya karena tak pernah mendapatkan pressure dari pihak lapas,” sebut sumber tersebut,Minggu(11/5) malam.

“Ya deka punya anggota, dan Sel 4 blok A itu menjadi gudang penyimpanan barang haramnya,” tandasnya.

Lebih lanjut sumber tersebut menjelaskan bahwa Deka tidak akan tersentuh oleh pihak lapas Rantauprapat. Kecuali dari kanwil yang turun secara senyap dan membawa awak media.

“Harus dari pusat sana yang melakukan razia baru bisa kena Deka itu, tapi dengan cara diam diam datangnya dan kalau boleh ikut wartawan mendampingi biar terang benderang permainan di lapas Rantauprapat ini,” pintanya.

Narkoba dan Handphone merupakan barang terlarang didalam lapas, tetapi kenapa bisa masuk ke dalam lapas?

Masuknya barang terlarang tersebut diduga akibat adanya campur tangan oknum pihak lapas untuk meloloskannya. Sebab diketahui, setiap orang atau pengunjung yang hendak masuk ke dalam lapas harus melalui proses pemeriksaan yang ketat, kecuali petugas lapas tersebut agak dilonggarkan pemeriksaan.

Menurut Informasi,WBP Deka merupakan Narapidana yang diduga sedang menjalani Pembebasan bersyarat (PB) dari Nusakambangan.

Sementara dalam aturan pembebasan bersyarat, diwajibkan tidak melakukan pelanggaran hukum selama menjalani Pembebasan bersyarat tersebut. Namun Deka sudah melanggar aturan Pembebasan bersyarat itu dan sudah seharusnya Pembebasan bersyarat Deka dibatalkan demi keadilan bagi warga binaan lainnya. Dan Deka harus menjalani sisa hukuman penuh sebelum mendapatkan PB serta ditambah vonis hakim perkara barunya.

Untuk itu, diminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sumatra Utara agar segera menurunkan Tim khusus melakukan razia dan memastikan lapas kelas IIA Rantauprapat bersih dari narkoba dan Handphone didalam lapas.(Team)

By Owner

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *